Sebelum membahas materi
“ Andai Aku Jadi Menteri Koperasi ” ada baiknya kita sama-sama paham dahulu apa
itu koperasi , bagaimana menjalankan koperasi, apa tujuan koperasi dll.
A.Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
koperasi
- Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Bahwa
menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun dan seorang
anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Sifat terbuka memiliki arti bahwa
dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk
apapun.
- Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Pengelolaan
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota
itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan Secara Adil
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-semata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demekian ini merupakan
perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
- Pemberian Balas Jasa Teerbatas Terhadap Nilai
Modal
dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal
yang di berikan kepada par anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan
semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Makna terbatas dalam hal ini
berarti wajar, tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
- Kemandirian
Dapat
berdiri sendiri, tanpa bergntung pada pihak lain yang dilandasi oleh
kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemapuan dan usaha sendiri.
Selain kelima prinsip koperasi di
atas, koperasi juga melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja
sama antarkoperasi. Hal ini penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas
wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi.
Kerja sama tersebut dapat dilakukan antarkoperasidi tingkat local, regional,
nasional, dan internasional.
B. Bentuk dan Kedudukan
Koperasi
Koperasi terdiri dari dua bentuk,
yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi
yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Adapun koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan-badan hokum
koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasiyang telah berbadan
hokum.
Kedudukan koperasi sendiri di
Indonesia diakui sebagai badan usaha yang berbadan hokum, sama seperti
perseroan terbatas. Artinya status hokum koperasi sejajar dengan perseroan
terbatas.
C. Pendirian koperasi
Proses pendirian koperasi meliputi 3
tahapan. Dimulai dengan tahap persiapan, rapat pembentukan koperasi, kemudian
disahkan dalam tahap pengesahan badan hukum.
D. Bentuk dan Jenis Koperasi
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2. Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi
Primer
Koperasi primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
·
koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat
·
induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi
3. Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
E. Analisis Andai Aku
Jadi Menteri Koperasi
Pendirian koperasi merupakan amanat
UUD 1945, maka sudah seharusnya pendirian koperasi di perbanyak dan dipermudah.
Oleh karena itu koperasi adalah untuk kesejahteraan bersama. Andaikata menjadi
seorang menteri koperasi itu harus mementingkan hidup orang banyak/masyarakat.
Seperti kita tahu bahwasan nya koperasi di Indonesia saat ini masih kurang di
minati masyarakat. Karena itu seorang menteri koperasi dan para pegawai
deprtemen koperasi harus membuat koperasi lebih berkembang dan lebih
memperkenalkan lagi pada masyarakat desa maupun kota. Untuk itu perwakilan dari pendiri koperasi
dapat meminta bantuan dinas koperasi dan UKM(usaha kecil menengah) ataupun
lembaga koperasi lainnya untuk mensosialisasikan cara pembentukan dan
pengembangan koperasi dengan cara diadakannya suatu penyuluhan agar lebih
banyak lagi yang tahu pengertian,kegunaan,maksud,tujuan dan prinsip-prinsip
suatu koperasi.
Daftar
Pustaka : Mardiyatmo.2011.ekonomi.3.Jakarta:Yudistira
0 komentar:
Posting Komentar