Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi
persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun
1994 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi
3. Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang
petunjuk pelaksanaan pembentukan. Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi
4. Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembangan
dan Usaha Koperasi
5. Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan UKM RI No. 123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penyelenggaraan tugas
pembantu dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan
pembubaran koperasi pada provinsi, kabupaten/kota
6. Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan pejabat yang berwenang
untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan
pembubaran koperasi Tingkat Nasional
7. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor
98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
Pendirian
koperasi merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, maka sudah seharusnya
pendirian koperasi di perbanyak dan dipermudah. Proses pendirian, seluk beluk
kelembagaan , dan penelolaan koperasi pun perlu terus diinformasikan kepada
masyarakat luas. Berkaitan dengan itu, proses pendirian koperasi meliputi 3
tahapan. Dimulai dengan tahap persiapan, dilanjutkan dengan tahap rapat
pembentukan koerasi, kemudian disahkan dalam tahap penesahan badan hukum.
- Tahap Persiapan
Sebelum
melakukan tahap persiapan para pendiri koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi. Barulah para pendiri melakukan tahap persiapan
dengan membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi yang terdiri dari
ketua,sekretaris, dan bendahara. Panitia ini bertugas menyiapkan hal-hal
berikut .
1.
Menyiapkan dan menyampaikan undangan
kepada calon anggota, pejabat pemerintahan, dan pejabat koperasi
2.
Mempersiapkan acara rapat
3.
Mempersiapkan tempat acara
4.
penyusunan rancangan anggaran dasar/materi
muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART)
5.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan
pembentukan koperasi.
- Tahap Rapat Pembentukan Koperasi
Tahap
rapat pembentukan koperasi dilakukan setelah persiapan dianggap cukup dan
dilakukan dalam bentuk rapat resmi. Rapat pembentukan koperasi dihadiri minimal
20 orang calon anggota, pejabat dinas koperasi, notaris, dan undangan lainnya.
Pada tahap ini para pendiri koperasi menyusun anggaran dasar, menentukan jenis
koperasi dan keanggotannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan di
bentuk, menyusun rencana kegiatan usaha , neraca awal koperasi , serta
membentuk pengurus dan pengawas. Dimana hasilnya dituangkan dalam berita acara
rapat pembentukan dan akta pendirian.
Akta
pendirian koperasi dibuat oleh notaris. Oleh karenanya notaris berkewajiban
membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota, atau kuasanya
sebelum mereka menandatangani akta tersebut. Setelah akta pendirian ditanda
tangani, maka pendirian koperasi pun disahkan.
- Tahap Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Tahap
pengesahan badan hukum dilakukan setelah pendirian koperasi disahkan. Tahap ini
ditandai dengan pengajuan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke
kantor koperasi setempat oleh pengurus koperasi.
Permohonannya dibuat rankap tiga dan
yang aslinya dibubuhi materai disertai lampiran akta pendirian dan AD/ART
koperasi, berita acara rapat pembentukan koperasi, daftar hadir rapat
pembentukan koperasi, neraca awal koperasi atau surat pernyataan dari pengurus yang menyatakan bahwa para
anggotanya sudah membayar simpanan-simpanannya, daftar susunan pengurus dan
pengawas koperasi, serta daftar riwayat hidup semua pengurus dan pengawas
koperasi.
Jika data-data yang diberikan
dinilai sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, maka pejabat kantor koperasi
setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu maksimal tiga bulan,
pejabat tersebut akan menyerahkan akta badan hukum koperasi tersebut pada
pengurus.
Mardiyatmo.2011.ekonomi.3.Jakarta:Yudistira
0 komentar:
Posting Komentar