Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi
dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. . Cara agar
dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki
kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan
nasional yang harus diwujudkan, dibina terus menerus dan sinergis, mulai dari
pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional bermodalkan keuletan dan
ketangguhan yan mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Proses
berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran
geostrategic yang dirancang dengan memerhatikan kondisi bangsa dan konstelasi
georafi Indonesia.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah
konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam selurh aspek
kehidupan secara utuh dan menyelurh serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD
1945 dan wawasan nusantara. Konsepsi ini merupakan pedoman untuk meningkatkan
keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
1)
Tujuan dan Fungsi
Ketahanan Nasional
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan,
fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang
keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban,
terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan
keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya
kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b) Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai
konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal
segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas,
integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
(2). Pengarah bagi pengembangan potensi
kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola
tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara
kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang
memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai
tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2) Perwujudan Ketahanan Nasional
Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan
bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):
a) Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental
bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila
yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan
kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta
nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b) Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan
politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada
pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan
politik luar negeri yang bebas aktif.
c) Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan
perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang
mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta
kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang
tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur. d) Ketahanan
sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang
menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung
kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam
kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal
penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e) Ketahanan pertahanan keamanan, adalah
kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara
seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan
keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta
kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.
SUMBER : http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/ketahanan-nasional-pengertian-fungsi.html
0 komentar:
Posting Komentar