Menurut beberapa pakar etika tak lain yaitu ketentuan
perilaku, kebiasaan rutinitas manusia dalam pergaulan pada sesamanya serta
menyatakan mana yang benar serta mana yang jelek. Pengucapan etika atau umum
juga dimaksud etik, datang dari kata Yunani ETHOS yang bermakna beberapa etika,
nilai-nilai, beberapa aturan serta ukuran-ukuran untuk perilaku manusia yang
baik, seperti yang dirumuskan oleh sebagian pakar di bawah ini : –
Drs. O. P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan
manusia dalam berprilaku menurut ukuran serta nilai yang baik. –
Drs. Sidi Gajalba dalam systematika filsafat : etika yaitu
teori mengenai perilaku perbuatan manusia dilihat dari sisi baik serta jelek,
sejauh yang bisa ditetapkan oleh akal. –
Drs. H. Burhanudin Salam : etika yaitu cabang filsafat yang
bicara tentang nilai serta etika moral yang memastikan perilaku manusia dalam
kehidupannya.
·
Definisi Etika Profesi Menurut Ahli
Ø Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Ø Etika
profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral
dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia.
Ø Etika
Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Ø Etika
profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau
terhadap konsumen (klien atau objek).
Ø Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang
Usman, SH., MSi.)
ü Prinsip
dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung
jawab
§ Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
§ Terhadap dampak dari
profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan
3.
Prinsip ini menuntut
kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.
Prinsip
Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi
dan ketekunan
5.
Prinsip Prilaku
Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar