Negara
kepulauan Indonesia berbatasan langsung dengan 10 (sepuluh negara). Di darat,
Indonesia berbatasan dengan tiga negara, yaitu : (1) Malaysia; (2) Papua New
Guinea ; dan (3)Timor Leste. Sedangkan di wilayah laut Indonesia berbatasan dengan
10 negara, yaitu : (1) India, (2) Malaysia, (3)Singapura, (4) Thailand, (5)
Vietnam, (6) Filipina, (7)Republik Palau, (8) Australia, (9) Timor Leste dan
(10)Papua Nugini. Perbatasan laut ditandai oleh keberadaan 92 pulau-pulau
terluar yang menjadi lokasi penempatan titik dasar yang menentukan penentuan
garis batas laut wilayah. Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan
daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih
sangat terbatas. Pandangan di masa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan
wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena merupakan daerah yang rawan
keamanan telah menjadikan paradigm pembangunan perbatasan lebih mengutamakan
pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan. Hal ini menyebabkan wilayah
perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika pembangunan
Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan
misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan
wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan
kesejahteraan
rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru,pengembangan wilayah-wilayah
perbatasan adalah denganmengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung
berorientasi “inward looking”, menjadi “outward looking” sehingga wilayah
tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan
dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara saat
ini adalah dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach)
dengan tidak
meninggalkan
pendekatan keamanan (security approach).
Ø Tujuan dari pengembangan wilayah-wilayah
perbatasan adalah untuk:
(a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui
penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional;
(b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat
setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan
lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara
tetangga.
Permasalahan perbatasan di daerah jumlahnya
tidak sedikit. Katakan seperti batas Kabupaten Halmahera Barat dan Utara di
Ternate, Pulau Berhala di Jambi, Kota Padangsidempuan, Kota Bukit Tinggi dengan
kabupatennya di Sumatera; Kota Balikpapan dengan Kabupaten Paser Penajam Utara
di Kalimantan dan masih banyak lagi. Beberapa di antaranya sudah menjadi
konflik terbuka, tetapi banyak pula yang bagai
"asap
dalam sekam". Secara teori cara menyelesaikan masalah batas daerah seperti
itu tidaklah susah. Pertama, dasar hukumnya jelas. UU No 32/2004 dengan tegas
mengatakan bahwa yang berhak menentukan batas yang sebenarnya di lapangan adalah
Menteri Dalam Negeri. Kedua, Depdagri mempunyai
Tim PPBD
(Penetapan dan Penegasan Batas Daerah) Pusat dan Daerah. Keanggotaannya terdiri
atas Departemen Teknis dan Hukum yang terkait batas daerah, seperti
Bakosurtanal, Topografi TNI-AD, Jawatan Hidro Oseanografi TNI-AL, Departemen
Kehutanan, Departemen ESDM, BPN, dan lain-lain
sesuai
kebutuhan.Artinya, sejauh hal tersebut menyangkut teknis dan hokum dapat
dipercaya, pertimbangannya pasti profesional. Jadi,kalau selama ini banyak
batas antardaerah yang tidak bisa diselesaikan, persoalannya pastilah bukan
pada kedua aspek tersebut, tetapi pada aspek lain, yakni kondisi
"sosial" yang melatarbelakangi masalah batas daerah.Selama beberapa
puluh tahun ke belakang masalah
perbatasan
memang masih belum mendapat perhatian yang cukup serius dari pemerintah. Hal
ini tercermin dari kebijakan pembangunan yang kurang memperhatikan kawasan perbatasan
dan lebih mengarah kepada wilayah-wilayah yang padat penduduk, aksesnya mudah,
dan potensial, sedangkan kebijakan pembangunan bagi daerah-daerah terpencil,
terisolir dan tertinggal seperti kawasan perbatasan masih belum diprioritaskan.
Dengan adanya usaha dan kebijakan pemerintah dalam percepatan pembangunan
perbatasan maka
pembangunan
daerah perbatasan selama ini merupakan salah satu kawasan yang perlu
mendapatkan perhatian dan penanganan secara khusus dalam berbagai bidang pembangunan
di Indonesia khususnya daerah perbatasan yang berada di Kalimantan Timur. Hal
ini dikarenakan Daerah Perbatasan memiliki permasalahan yang kompleks dalam penanganannya.
Ø Permasalahan pembangunan kawasan perbatasan
selama ini pada umumnya adalah:
1. Permasalahan politik
2. Permasalahan ekonomi
3. Permasalahan ideologi
4. Permasalahan sosial budaya
Wilayah perbatasan Kalimantan Timur memiliki
arti yang sangat penting baik secara ekonomi, geo-politik, dan pertahanan
keamanan karena berbatasan langsung dengan wilayah negara tetangga (Sabah)
Malaysia yang memiliki tingkat perekonomian relatif lebih baik. Potensi sumber
daya alam yang dimiliki di wilayah ini cukup melimpah, namun hingga saat ini
relatif belum dimanfaatkan secara optimal. Di
sisi
lain, terdapat berbagai persoalan yang mendesak untuk ditangani karena besarnya
dampak dan kerugian yang dapat ditimbulkan. Ketertinggalan secara ekonomi yang
dirasakan oleh masyarakat perbatasan Kalimantan Timur juga dipicu oleh minimnya
infrastruktur dan aksesibilitas yang tidak memadai,
seperti
jaringan jalan dan angkutan perhubungan darat maupun sungai masih sangat
terbatas, prasarana dan sarana komunikasi seperti pemancar atau transmisi radio
dan televise serta sarana telepon relatif minim, ketersediaan sarana dasar sosial
dan ekonomi seperti pusat kesehatan masyarakat,sekolah, dan pasar juga sangat
terbatas. Kondisi keterbatasan tersebut akan semakin nyata dirasakan oleh masyarakat
perbatasan ketika mereka membandingkan dengan kondisi pembangunan di negara
tetangga Malaysia.Kalimantan Timur merupakan salah satu kawasan yang berbatasan
langsung dengan negara tetangga Malaysia.
Dimana
dari 14 Kabupaten/Kota yang berada di Kalimantan Timur terdapat tiga kabupaten
yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia yaitu: Kabupaten
Nunukan dengan 6 Kecamatan (Kecamatan Krayan, Kecamatan Krayan Selatan,
Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Sebatik),
Kabupaten Kutai Barat dengan 2 Kecamatan (Kecamatan Long Apari dan Kecamatan
Long
Pahangai) sedangkan untuk Kabupaten Malinau dengan 5 Kecamatan yaitu kecamatan
Kayan Hulu, Kecamatan Kayan hilir, Kecamatan kayan Selatan, Kecamatan Pujungan
dan Kecamatan Bahau Ulu. Daerah perbatasan merupakan wilayah strategis
sekaligus daerah rawan terkait dengan masalah-masalah pertahanan dan keamanan
negara. Oleh karenanya sangat perlu untuk mendapatkan perhatian yang lebih
besar khususnya yang menyangkut pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan
ekonomi produktif masyarakat dan keamanan. Selama ini daerah perbatasan masih
identik dengan daerah
yang
terisolir, terpencil, terbelakang dalam berbagai macam aspek kegiatan baik
sosial, ekonomi, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Disparitas pembangunan
khususnya di daerah perbatasan dan non-perbatasan yang masih terjadi memang
merupakan akumulasi dari berbagai masalah yang sangat kompleks
antara
lain meliputi:
• Model paradigma pembangunan di masa
pemerintahan Orde Baru yang memang sangat kurang memperhatikan pembangunan
daerah, khususnya pembangunan daerah- daerah perbatasan.
• Letak geografis yang tidak menguntungkan dan
jauh dari pemukiman perkotaan.
• Kurangnya sarana dan prasarana trasnportasi
serta komunikasi sehinggga mengakibatkan kecamatan tersebut terisolir,
terpencil, dan terbelakang dari orbit kegiatan social dan ekonomi.
• Lemahnya SDM yang diakibatkan karena minimnya
pendidikan yang diperoleh masyarakat serta kurangnya transportasi dan
komunikasi.
• Karena sulitnya transportasi mengakibatkan
kebutuhan pokok masyarakat harganya menjadi mahal, di lain pihak hasil-hasil
produksi masyarakat di bidang pertanian tidak dapat dipasarkan ke kota. Dengan
memperhatikan paparan tersebut di atas maka permasalahan-permasalahan yang
dihadapi oleh kawasan perbatasan Kalimantan timur secara umum dapat dibagi dalam
3 (tiga) level yaitu: level lokal, level nasional, dan level internasional.
Ø Pada level lokal: Pada level lokal permasalahan
yang dihadapi adalah:
• a. Keterisolasian
• b. Keterbelakangan
• c. Kemiskinan
• d. Mahalnya harga barang dan jasa
• e. Keterbatasan prasarana dan sarana
pelayanan public (infrastruktur)
• f. Rendahnya kualitas SDM pada umumnya
• g. Penyebaran penduduk yang tidak merata
• h. Terjadinya penumpukan TKI di Kab. Nunukan
akibat adanya deportasi dari Malaysia Pada level nasional:
Ø Sedangkan pada level nasional, pembangunan
perbatasan dihadapkan pada masalah:
• a. Kebijakan pemerintah yang kurang berpihak
kepada pembangunan daerah perbatasan
• b. Belum adanya payung hukum dan lembaga yang
menangani khusus wilayah perbatasan
• c. Tapal batas negara
• d. Penyelundupan tenaga kerja Indonesia
• e. Masih kurangnya personel, anggaran,
prasarana dan sarana, serta kesejahteraan anggota TNI/POLRI
• f. Terjadinya perdagangan lintas batas
illegal
• g. Kurangnya akses dan media komunikasi dan
informasi dalam negeri
• h. Terjadinya proses pemudaran (degradasi)
wawasan kebangsaan
• i. Illegal loging dan Illegal fishing oleh
negara tetangga
• j. Belum optimalnya koordinasi lintas
sektoral dan lintas wilayah dalam penanganan wilayah perbatasan Pada level
Internasional:
Ø Pada level internasional ini permasalahan
pembangunan perbatasan dihadapkan pada masalah:
• a. Kesenjangan prasarana dan sarana yang
terjadi pada daerah perbatasan di Indonesia jika dibandingkan dengan Malaysia
dapat menimbulkan permasalahan politik dan HANKAM.
• b. Terjadinya eksodus WNI ke negara tetangga
Malaysia dikarenakan hampir seluruh wilayah kecamatan di perbatasan tidak
memiliki akses jalan menuju ibukota kabupaten.
• c. Rendahnya daya saing penduduk setempat
dibandingkan dengan negara tetangga.
Kondisi daerah perbatasan seperti yang
dikemukakan di atas menunjukkan bahwa letak geografis daerah perbatasan sangatlah
tidak menguntungkan. Hal ini mengakibatkan kehidupan masyarakat setempat serta
pembangunan wilayah perbatasan masih sangat terbatas dan relatif tertinggal
jauh apabila dibandingkan dengan daerah-daerah yang terletak dekat dengan pusat
pemerintahan. Hal ini mengisyaratkan bahwa diperlukannya peningkatan keserasian
pembangunan
daerah perbatasan dengan daerah lain. Ketahanan
nasional di daerah perbatasan memiliki peran penting dan juga rentan terhadap
masuknya berbagai pengaruh negatif baik dari segi politik, sosial, ekonomi,budaya,
dan ideologi serta menjadi “tameng” bagi pertahanan dan keamanan negara. Upaya
pembangunan yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten yang
berbatasan
langsung dengan negara tetangga Malaysia,
menghadapi problematika pembangunan yang cukup berat dan kompleks, seperti:
1. Kesenjangan dalam perkembangan sosial
ekonomi yang mencolok antar wilayah desa, antar desa dan kota, dan antar sektor
ekonomi.
2. Kurangnya peranan dan keterkaitan sektor
modern terhadap sektor tradisional.
3. Terbatasnya sumber daya manusia baik secara
kualitas maupun kuantitas.
4. Masih rendahnya tingkat aksesibilitas
wilayah dan kurangnya kemudahan terhadap fasilitas berusaha sehingga menjadi
kendala untuk menarik investasi.
5. Terbatasnya infrastruktur berupa sarana dan
prasarana transportasi.
6. Keadaan topografi yang berat, sebagian besar
bergunung-gunung, sehingga sulit dijangkau oleh program pembangunan.
Pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Kalimantan Timur khususnya dalam upaya
membuka keterisoliran desa-desa yang berada diperbatasan, merupakan salah satu
kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat oleh karena itu maka pembangunan
sarana transportasi merupakan prioritas utama yang diarahkan pada peningkatan
peranannya sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan
keamanan serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan meningkatkan
sarana dan prasarana transportasi agar tercipta keterpaduan bangsa antar sector
dan wilayah guna memantapkan sistem transportasi nasional terpadu, tertib,
lancar, aman, nyaman, cepat, terjangkau oleh masyarakat serta efektif, efisien
dalam mendukung pola produksi dan distribusi nasional, pengembangan wilayah khususnya
Kawasan Timur Indonesia serta sektor-sektor perekonomian lainnya dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dengan mendorong
peran aktif masyarakat. Dengan melihat kenyataan ini maka pembangunan
transportasi pada daerah perbatasan perlu mendapatkan perhatian dan menjadi
prioritas utama dari pemerintah khususnya untuk memecahkan permasalahan “keterbelakangan,
ketertinggalan, dan keterisoliran” agar dapat menunjang distribusi hasil
produksi daerah perbatasan ke daerah lainnya. Permasalahan besar yang dihadapi
dalam pelaksanaan pembangunan khususnya di tiga Kabupaten yang ada di kalimantan
Timur dan terletak di perbatasan tersebut, Antara lain disebabkan oleh letak
geografis yang sebagian besar dimiliki oleh kabupaten sebagai daerah perbatasan
sangat terpencil sehingga pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang
dapat dilakukan masih sangat minim. Dimana hampir seluruh kawasan
kecamatan/desa yang ada di perbatasan hanya dapat dijangkau dengan menggunakan pesawat
udara.
Hal ini disadari bahwa dalam proses
pembangunan, dalam konteks pencapaian keberhasilan, merupakan suatu tujuan yang
terus-menerus diupayakan mengingat hakekat pembangunan adalah melakukan
perubahan dari kondisi yang kurang baik menuju kepada kondisi yang lebih baik
lagi.Konsekuensi pencapaian sasaran seperti yang diharapkan dalam proses
pembangunan, maka perlu adanya usaha-usaha untuk menciptakan kondisi yang dapat
memberikan rangsangan serta peluang yang sebesar-besarnya bagi potensi-potensi
pembangunan untuk berpartisipasi dan berprestasi dalam usaha pembangunan di
berbagai bidang dan sektor baik bidang ketrampilan, keahlian dan kelembagaan,
maupun berbagai usaha peningkatan kegiatan dan hubungan masyarakat. Pembangunan
daerah perbatasan harus dilaksanakan hal ini dikarenakan menyangkut masalah
kedaulatan dan harga diri bangsa. Oleh karenanya penanganan dan pembangunan daerah
perbatasan perlu dilakukan secara komprehensif dalam arti tidak hanya melalui
pendekatan kesejahteraan, akan tetapi juga dilakukan dengan pendekatan
keamanan. Oleh karena itu, diperlukan keseriusan dan komitmen, baik pemerintah
pusat maupun pemerintah provinsi/kabupaten untuk menjadikan daerah perbatasan
sebagai beranda depan bangsa. Pemberdayaan masyarakat dan kebijakan tingkat lokal
merupakan kunci sukses dalam pembangunan daerah perbatasan.
SUMBER :
https://ncandra.wordpress.com/perencanaan-wilayah-kota/kondisi-wilayah-perbatasan-negara-di-indonesia/
http://permasalahanperbatasanindonesia.blogspot.com/2011/03/permasalahan-perbatasan-di-indonesia.html?m=1
0 komentar:
Posting Komentar