This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 23 November 2014

“Organisasi Dan Manajemen Koperasi”



Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1.      pembagian kerja,
2.      departementasi,
3.      bagan organisasi,
4.      rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.      tingkat hierarki manajemen, dan
6.      saluran komunikasi dan sebagainya.

Bentuk Bentuk Organisasi
Ø  Hanel :
– Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
– Sub sistem koperasi:
– individu (pemilik dan konsumen akhir)
– Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
– Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ø  Ropke :
– Identifikasi Ciri Khusus
– Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama(kelompok koperasi)
– Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi(swadaya kelompok koperasi)
– Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota(perusahaan koperasi)
– Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
– Sub sistem
– Anggota Koperasi
– Badan Usaha Koperasi
– Organisasi Koperasi
Ø  Di Indonesia :
– Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
– Rapat Anggota,
– Wadah anggota untuk mengambil keputusan
– Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
– Penetapan Anggaran Dasar
– Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
– Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
– Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
– Pengesahan pertanggung jawaban
– Pembagian SHU
– Penggabungan, pendirian dan peleburan
Ø  Pengurus
– Tugas
– Mengelola koperasi dan usahanya
– Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
– Menyelenggaran Rapat Anggota
– Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
– Maintenance daftar anggota dan pengurus
– Wewenang
– Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
– Meningkatkan peran koperasi
Ø  Pengawas
– Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
– UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
– Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
– Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Ø  Pengelola
– Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
– Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
– Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
– Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Ø  Pola Pola Manajemen
– Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
– Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
– Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
– Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


“Analisis Swot ( Peluang, Ancaman, Kekuatan Dan Kelemahan ) Koperasi Indonesia”


        
Pengertian menurut Undang-Undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan-kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pendekatan hukum secara murni mendefinisikan koperasi sebagai organisasi yang sah menurut Undang-Undang, tidak memuaskan. Disamping definisi itu terlalu sempit untuk menampung dan mencakup semua bentuk organisasi, juga di lain pihak banyak organisasi yang terdaftar sebagai koperasi menurut Undang-Undang namun tidak memenuhi ciri-ciri yang terdapat dalam definisi koperasi menurut pengertian ekonomis dan sosiologis (Muenkner 1988 : 20). Selain itu definisi koperasi menurut pengertian ekonomis dan sosiologis seringkali sangat sempit, berbau ideologis, sehingga hanya dapat diterapkan di suatu negara tertentu selama kurun waktu tertentu dan tidak dapat diterima secara umum. Untuk itu kita perlu melihat pengertian koperasi secara umum, bagaimana keadaannya di Indonesia, peranan pemerintah dan KUD serta partisipasi anggota koperasi.
Pengembangan koperasi dalam analisis SWOT menurut Freddy Rangkuti (1997) sub-sub bagian dari analisis SWOT meliputi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dengan berbagai indikator.
1.      Kekuatan dengan indikator :
  1. Telah memiliki badan hukum.
  2. Stukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi.
  3. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
  4. Resiko kekurangan pelanggan cukup kecil.
  5. Biaya rendah.
  6. Kepengurusan yang demokratis.
  7. Banyaknya unit usaha yang dikelola.
  8. Anggaran pembangunan yang cukup memadai.
  9. Komitmen pimpinan kementterian koperasi untuk menegakan birokrasi  yang efisien dan efektif
  10. Dukungan politik dari masyarakat. Pemerintah daerah dan lembaga legislative (kebijakan pro koperasi)

2.      Kelemahan dengan indikator :
a.       Lemahnya stuktur permodalan koperasi.
b.      Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha.
c.        Kurang pengalaman usaha.
d.      Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai.
e.       Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi.
f.       Pengelola yang kurang inovatif.
g.      Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan.
h.      Kurang dalam penguasaan teknologi.
i.        Sulit menentukan bisnis inti.
j.        Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota rendah).

3.      Peluang dengan indikator
  1. Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
  2. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
  3. Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
  4. Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
  5. Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
  6. Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
  7. Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
  8. Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
  9. Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
  10. Dukungan kebijakan dari pemerintah.
  11. Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
  12. Daya beli masyarakat tinggi.

4.      Ancaman dengan indikator :
  1. Persaingan usaha yang semakin ketat.
  2. Peranan Iptek yang makin meningkat.
  3. Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi.
  4. Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
  5. Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
  6. Pasar bebas.
  7. Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
  8. Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
  9. Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
  10. Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
  11. Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
  12. Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
  13. Menurunnya daya beli masyarakat.


Minggu, 26 Oktober 2014

“TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI”



Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut : 

1.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan. Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
4.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembangan dan Usaha Koperasi
5.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM  RI No. 123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penyelenggaraan tugas pembantu dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran koperasi pada provinsi, kabupaten/kota
6.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi Tingkat Nasional
7.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.

Pendirian koperasi merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, maka sudah seharusnya pendirian koperasi di perbanyak dan dipermudah. Proses pendirian, seluk beluk kelembagaan , dan penelolaan koperasi pun perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Berkaitan dengan itu, proses pendirian koperasi meliputi 3 tahapan. Dimulai dengan tahap persiapan, dilanjutkan dengan tahap rapat pembentukan koerasi, kemudian disahkan dalam tahap penesahan badan hukum.


  1. Tahap Persiapan
Sebelum melakukan tahap persiapan para pendiri koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi.  Barulah para pendiri melakukan tahap persiapan dengan membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi yang terdiri dari ketua,sekretaris, dan bendahara. Panitia ini bertugas menyiapkan hal-hal berikut .
1.      Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan, dan pejabat koperasi
2.      Mempersiapkan acara rapat
3.      Mempersiapkan tempat acara
4.      penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART)
5.      Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

  1. Tahap Rapat Pembentukan Koperasi
Tahap rapat pembentukan koperasi dilakukan setelah persiapan dianggap cukup dan dilakukan dalam bentuk rapat resmi. Rapat pembentukan koperasi dihadiri minimal 20 orang calon anggota, pejabat dinas koperasi, notaris, dan undangan lainnya. Pada tahap ini para pendiri koperasi menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan di bentuk, menyusun rencana kegiatan usaha , neraca awal koperasi , serta membentuk pengurus dan pengawas. Dimana hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat pembentukan dan akta pendirian.
           
Akta pendirian koperasi dibuat oleh notaris. Oleh karenanya notaris berkewajiban membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota, atau kuasanya sebelum mereka menandatangani akta tersebut. Setelah akta pendirian ditanda tangani, maka pendirian koperasi pun disahkan.

  1. Tahap Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Tahap pengesahan badan hukum dilakukan setelah pendirian koperasi disahkan. Tahap ini ditandai dengan pengajuan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke kantor koperasi setempat oleh pengurus koperasi.
            Permohonannya dibuat rankap tiga dan yang aslinya dibubuhi materai disertai lampiran akta pendirian dan AD/ART koperasi, berita acara rapat pembentukan koperasi, daftar hadir rapat pembentukan koperasi, neraca awal koperasi atau surat pernyataan  dari pengurus yang menyatakan bahwa para anggotanya sudah membayar simpanan-simpanannya, daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi, serta daftar riwayat hidup semua pengurus dan pengawas koperasi.
            Jika data-data yang diberikan dinilai sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, maka pejabat kantor koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu maksimal tiga bulan, pejabat tersebut akan menyerahkan akta badan hukum koperasi tersebut pada pengurus.

              Mardiyatmo.2011.ekonomi.3.Jakarta:Yudistira