Minggu, 26 Oktober 2014

“TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI”



Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut : 

1.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3.      Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan. Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
4.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembangan dan Usaha Koperasi
5.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM  RI No. 123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penyelenggaraan tugas pembantu dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran koperasi pada provinsi, kabupaten/kota
6.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi Tingkat Nasional
7.      Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.

Pendirian koperasi merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, maka sudah seharusnya pendirian koperasi di perbanyak dan dipermudah. Proses pendirian, seluk beluk kelembagaan , dan penelolaan koperasi pun perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Berkaitan dengan itu, proses pendirian koperasi meliputi 3 tahapan. Dimulai dengan tahap persiapan, dilanjutkan dengan tahap rapat pembentukan koerasi, kemudian disahkan dalam tahap penesahan badan hukum.


  1. Tahap Persiapan
Sebelum melakukan tahap persiapan para pendiri koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi.  Barulah para pendiri melakukan tahap persiapan dengan membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi yang terdiri dari ketua,sekretaris, dan bendahara. Panitia ini bertugas menyiapkan hal-hal berikut .
1.      Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan, dan pejabat koperasi
2.      Mempersiapkan acara rapat
3.      Mempersiapkan tempat acara
4.      penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART)
5.      Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

  1. Tahap Rapat Pembentukan Koperasi
Tahap rapat pembentukan koperasi dilakukan setelah persiapan dianggap cukup dan dilakukan dalam bentuk rapat resmi. Rapat pembentukan koperasi dihadiri minimal 20 orang calon anggota, pejabat dinas koperasi, notaris, dan undangan lainnya. Pada tahap ini para pendiri koperasi menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan di bentuk, menyusun rencana kegiatan usaha , neraca awal koperasi , serta membentuk pengurus dan pengawas. Dimana hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat pembentukan dan akta pendirian.
           
Akta pendirian koperasi dibuat oleh notaris. Oleh karenanya notaris berkewajiban membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota, atau kuasanya sebelum mereka menandatangani akta tersebut. Setelah akta pendirian ditanda tangani, maka pendirian koperasi pun disahkan.

  1. Tahap Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Tahap pengesahan badan hukum dilakukan setelah pendirian koperasi disahkan. Tahap ini ditandai dengan pengajuan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke kantor koperasi setempat oleh pengurus koperasi.
            Permohonannya dibuat rankap tiga dan yang aslinya dibubuhi materai disertai lampiran akta pendirian dan AD/ART koperasi, berita acara rapat pembentukan koperasi, daftar hadir rapat pembentukan koperasi, neraca awal koperasi atau surat pernyataan  dari pengurus yang menyatakan bahwa para anggotanya sudah membayar simpanan-simpanannya, daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi, serta daftar riwayat hidup semua pengurus dan pengawas koperasi.
            Jika data-data yang diberikan dinilai sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, maka pejabat kantor koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian dalam waktu maksimal tiga bulan, pejabat tersebut akan menyerahkan akta badan hukum koperasi tersebut pada pengurus.

              Mardiyatmo.2011.ekonomi.3.Jakarta:Yudistira


0 komentar:

Posting Komentar