Kamis, 09 Oktober 2014

Andai Aku Jadi Menteri Koperasi


 

Sebelum membahas materi “ Andai Aku Jadi Menteri Koperasi ” ada baiknya kita sama-sama paham dahulu apa itu koperasi , bagaimana menjalankan koperasi, apa tujuan koperasi dll.
A.Koperasi
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi
  1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun dan seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
  1. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  1. Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan Secara Adil
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-semata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demekian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
  1. Pemberian Balas Jasa Teerbatas Terhadap Nilai
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang di berikan kepada par anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Makna terbatas dalam hal ini berarti wajar, tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
  1. Kemandirian
Dapat berdiri sendiri, tanpa bergntung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemapuan dan usaha sendiri.
            Selain kelima prinsip koperasi di atas, koperasi juga melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi. Hal ini penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama tersebut dapat dilakukan antarkoperasidi tingkat local, regional, nasional, dan internasional.

B. Bentuk dan Kedudukan Koperasi
            Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Adapun koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan-badan hokum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasiyang telah berbadan hokum.
            Kedudukan koperasi sendiri di Indonesia diakui sebagai badan usaha yang berbadan hokum, sama seperti perseroan terbatas. Artinya status hokum koperasi sejajar dengan perseroan terbatas.

C. Pendirian koperasi
            Proses pendirian koperasi meliputi 3 tahapan. Dimulai dengan tahap persiapan, rapat pembentukan koperasi, kemudian disahkan dalam tahap pengesahan badan hukum.

D. Bentuk dan Jenis Koperasi
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2.   Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.


·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3.   Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

E. Analisis Andai Aku Jadi Menteri Koperasi
            Pendirian koperasi merupakan amanat UUD 1945, maka sudah seharusnya pendirian koperasi di perbanyak dan dipermudah. Oleh karena itu koperasi adalah untuk kesejahteraan bersama. Andaikata menjadi seorang menteri koperasi itu harus mementingkan hidup orang banyak/masyarakat. Seperti kita tahu bahwasan nya koperasi di Indonesia saat ini masih kurang di minati masyarakat. Karena itu seorang menteri koperasi dan para pegawai deprtemen koperasi harus membuat koperasi lebih berkembang dan lebih memperkenalkan lagi pada masyarakat desa maupun kota.  Untuk itu perwakilan dari pendiri koperasi dapat meminta bantuan dinas koperasi dan UKM(usaha kecil menengah) ataupun lembaga koperasi lainnya untuk mensosialisasikan cara pembentukan dan pengembangan koperasi dengan cara diadakannya suatu penyuluhan agar lebih banyak lagi yang tahu pengertian,kegunaan,maksud,tujuan dan prinsip-prinsip suatu koperasi.

Daftar Pustaka : Mardiyatmo.2011.ekonomi.3.Jakarta:Yudistira
                          http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


0 komentar:

Posting Komentar